1
1
Komisi Informasi Aceh memutuskan bahwa data HGU (Hak Guna Usaha) merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Putusan ini tertuang dalam Surat Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, terkait sengketa informasi antara Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis M. Nasir bersama anggota majelis Junaidi dan Sabri, di Banda Aceh, Rabu (4/3/2026), Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan BPN Aceh membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. BPN diminta melakukan uji konsekuensi ulang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. M. Nasir mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, pemohon dinilai sebagai pihak yang berhak memperoleh informasi yang diminta. “Pemohon merupakan badan hukum yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai termohon,” jelasnya. Hutan, air, dan udara bersih merupakan harta tak ternilai masyarakat Bunin yang sebagian besar wilayahnya masuk HGU (Hak Guna Usaha) PT Tegas Nusantara. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Sengketa informasi bermula ketika HAkA mengajukan permohonan data melalui Surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh. Informasi yang diminta berupa salinan dokumen HGU milik PT Tegas Nusantara. Dokumen tersebut mencakup informasi pemilik HGU, peruntukan lahan, jangka waktu berakhir HGU, luas wilayah, peta, serta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 yang menjadi dasar pendaftaran HGU perusahaan. BPN Aceh menyatakan informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan, sehingga tidak dapat diberikan. Atas penolakan itu, HAkA…This article was originally published on Mongabay