1
1
Penelitian Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menemukan dampak negatif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proyek panas bumi (PLTP) di Indonesia, seperti di Tandikat-Singgalang Sumatera Barat (Sumbar) dan Dieng, Jawa Tengah (Jateng). Pusham UII menuangkan studinya dalam laporan berjudul “Metastasis Transisi Energi: Dampak Kebijakan dan Praktik Bisnis Panas Bumi terhadap Hak Asasi Manusia.” Dalam laporannya, Pusham menemukan proyek PLTP Tandikat-Singgalang di Sumbar dan Dieng ada dugaan melanggar standar HAM. “Proyek ini secara sistematis mengabaikan pengalaman dan persetujuan warga lokal yang hidup di wilayah kerja proyek,” kata Sahid Hadi, peneliti bisnis dan HAM Pusham UII. Dia sebutkan pembangkit panas bumi di Nagari Pandai Sikek dan Desa Kepakisan,gagal memenuhi tanggung jawab mereka menghormati HAM warga lokal. Dugaan pelanggaran itu terjadi sejak awal proyek berlangsung. “Perusahaan-perusahaan itu sejak awal tidak pernah melibatkan warga lokal dalam perencanaan, pembuatan keputusan dan pengembangan proyek. Itu dilakukan secara sistematis dan yang diterima warga lokal hanyalah kerugian,” katanya. Heronimus Heron, peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII menyebut, negara gagal melindungi HAM warga lokal dari bisnis panas bumi di dua wilayah itu. Kegagalan itu, katanya, terlihat dari tidak ada upaya pemerintah pusat sampai daerah memberikan respon dan langkah perlindungan apapun kepada warga. Dia contohkan, di Nagari Pandai Sikek, pemerintah mengabaikan hak partisipasi warga lokal dalam kebijakan panas bumi. Sementara itu di kasus Desa Kepakisan, saat warga mengalami dampak buruk proyek panas bumi, pemerintah di tingkat daerah hingga kecamatan tidak melakukan apapun untuk melindungi warga. Asnir Umar, warga Gunung Talang yang menolak…This article was originally published on Mongabay