Popular Posts

Ketika Hak Plasma Dayak Pembuang Makin Tak Jelas Pasca Sita Satgas PKH

Warga Desa Paring Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), resah karena Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita beberapa hektar lahan perusahaan sawit di wilayah mereka. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu sampai sekarang belum memberikan hak plasma pada masyarakat. Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mencatat, ada dua korporasi yang beroperasi di wilayah ini. PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, mengelola perkebunan sawit seluas 1.242,48 hektar dan PT Sumur Pandanwangi (SPW) menggarap 1.622,63 hektar. Keduanya memakan 41% wilayah kampung dan mengepung komunitas adat Dayak Pembuang di sana. Informasi yang Mongabay dapat, Satgas PKH mengklaim 700 hektar kebun sawit SPW dan  mengambil sekitar 617 hektar lahan WSSL II. “Wilayah yang disita Satgas PKH merupakan lahan yang telah bertahun-tahun kami perjuangkan dan pernah dijanjikan perusahaan untuk dijadikan plasma,” ucap Saharin,  tetua kampung. Setelah itu, lahan Satgas PKH serahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara yang mengelola aset sitaan Satgas PKH. Pada praktiknya, Agrinas kemudian percayakan pengelolaan pada vendor, PT Berlian Bintara Beton. Plang penanda kawasan PT WSSL II yang disita Satgas PKH. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia. Tidak terima dengan kebijakan itu, warga kemudian protes dan dipertemukan dengan perwakilan Satgas PKH, Agrinas, dan pemerintah daerah, 20 Oktober. Dalam forum itu, mereka minta lahan sitaan perusahaan dapat masyarakat kelola langsung melalui koperasi desa. Namun, dialog tak menghasilkan keputusan yang berpihak kepada warga. Agrinas bersikukuh menyerahkan pengelolaan lahan kepada vendor, dengan alasan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pengambilalihan itu juga mengakibatkan warga yang bekerja di WSSL II harus dirumahkan. Namun, pertemuan itu menawarkan warga yang…This article was originally published on Mongabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *