1
1
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, membongkar kegiatan penambangan emas liar di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tim bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan masyarakat, Selasa (31/3/26). “Kami mendapati tiga pekerja melakukan pengolahan serta lima pekerja menggali dan mengambil material di lubang 80 x 80 cm dengan kedalaman 55 meter,” terang Petrus P Silalahi, Kapolresta Banyumas, Senin (6/4/26). Selain itu, polisi juga temukan lokasi pengolahan emas di desa tetangga, Cihonje. “Total 68 lubang digali. Bila tidak ada emasnya, ditinggalkan begitu saja dan ini sangat membahayakan.” Dari penertiban itu, polisi tetapkan tiga tersangka yaitu SRO (51), NM (50), dan SBN (56). Mereka merupakan pemodal dan pengelola tambang emas ilegal di Desa Paningkaban dan Cihonje. Berdasarkan pemeriksaan, SRO memulai kegiatan ini sebagai pekerja sejak 2012. Pada 2017, dia membuka tambang mandiri di lahan miliknya di Paningkaban. “Meski sempat gagal di awal, SRO tetap melanjutkan aktivitasnya hingga menemukan kandungan emas dan memperluas operasi dengan membuka beberapa lubang tambang aktif,” jelasnya. Sementara NM, bergerak sejak 2017 setelah mendapatkan informasi potensi emas di wilayah Gumelar. Tanpa mengantongi izin resmi, dia menjalankan kegiatannya berpindah lokasi. Pada Januari 2025, NM bekerja sama dengan SBN, selaku pemilik lahan seluas 3.386 meter persegi di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban. Penambangan beroperasi pada Maret 2025, dengan melibatkan delapan pekerja yang dibagi dua tim, penggali dan pengolah material. “Mereka memiliki sistem pembagian hasil terstruktur. Sebanyak 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik lahan, 20 persen operasional, dan 20 persen upah pekerja.” Saat ini, masih ada 68…This article was originally published on Mongabay