1
1
Reforma agraria masih jauh dari harapan. Pemahanan tak sejalan antar kementerian dan lembaga maupun DPR hingga menyulitkan implementasinya. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, pembuat kebijakan kerap memaknai reforma agraria sebagai pembagian hutan atau tanah semata. Padahal, mereka harusnya memaknai reforma agraria sebagai pemulihan hak-hak rakyat yang terampas. Akar masalah, katanya, berawal dari penentuan tata batas kawasan hutan yang masih mengadopsi warisan kolonial domein verklaring. Negara secara sepihak menetapkan kawasan hutan dan mengklaim tanah tanpa identitas sebagai milik mereka. “Inilah masalah paradigmatik ekonomi-politik agraria yang terus-menerus dipelihara,” katanya. Residu kolonial itu karena pemberlakukan Agrarische Wet 1870 dan masa Orde Baru yang pemberlakuan UU sektoral seperti UU Kehutanan, Minerba, dan Penanaman Modal Asing, yang mengabaikan UU Pokok Agraria (UUPA). Akibatnya, 69% dari seluruh daratan Indonesia merupakan kawasan hutan negara. Sekitar 25.000 desa di Indonesia yang berada di dalam klaim-klaim kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan mengalami problem agraria akut. Terjadi konflik dan diskriminasi hak. Petani, masyarakat adat, hingga nelayan, katanya, jadi korban kriminalisasi karena pemerintah anggap melanggar tata batas kawasan hutan. Konflik juga tak terhindarkan lantara kawasan hutan yang negara klaim sepihak itu pengelolaannya kebanyakan oleh perusahaan swasta ataupun BUMN seperti Perhutani. Dia contohkan, konflik panjang petani dengan Perhutani di sejumlah daerah yang disertai pemaksaan pola tanam dan ketergantungan izin, bukan pengakuan kedaulatan hak atas tanah. Kondisi serupa pada Masyarakat Adat Tano Batak akibat konsesi perkebunan kayu PT Toba Pulp Lestari yang merampas hutan adat dan merusak lingkungan selama puluhan tahun. Penerapan aturan dari warisan kolonial juga…This article was originally published on Mongabay