1
1
Koalisi masyarakat sipil melayangkan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 11 Maret 2026. Gugatan ini menyasar tindakan Presiden Indonesia yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik bermakna. Koalisi menilai, perjanjian dagang dengan AS ini bisa mengancam dan menimbulkan dampak buruk multi dari soal energi, pangan sampai lingkungan bagi Indonesia. Tindakan kepala negara koalisi nilai bertentangan dengan Pasal 11 UUD1945, Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Juga, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Koalisi ini terdiri dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Walhi Nasional dan Trend Asia. Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan perjanjian ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Bhima Yudhistira Adhinegara , Direktur Eksekutif Celios, mengatakan, secara substantif, ART memuat sejumlah ketentuan yang berisiko merugikan Indonesia. “Ada kewajiban impor migas dari Amerika Serikat US$15 miliar atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi,” katanya. Selain itu, pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berisiko memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal. Penghapusan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS juga berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat…This article was originally published on Mongabay