1
1
Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumatera Utara menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan, perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), awal Maret. Sedikitnya 17 pekerja tambang dan 12 alat berat mereka amankan. Masyarakat Sipil mendorong pengusutan hingga pemodal. “Pada saat kita introgasi di lokasi penangkapan, para pelaku ini ngakunya hanya pekerja dan bukan pemilik modal. Kegiatan ini sudah berjalan Selama dua bulan lebih,” kata Kombespol Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut, Selasa (3/3/26). Sebelumnya, Brimob Polda Sumut lebih dahulu mengamankan dua eksavator yang akan dalam perjalanan ke lokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut. Dari pemeriksaan awal, mereka akhirnya mengetahui lokasi pertambangan ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Desa Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina. Dalam operasi, terungkap belasan alat-alat berat itu masuk ke dalam kawasan hutan dengan cara mengeruk pinggir-pinggir bukit menjadi jalan hingga ke lokasi penambangan. Juga menggunduli hutan untuk memasukkan alat berat itu. ”Telah terjadi kerusakan ekologis di sini.” Temuan mereka, ada enam titik penambangan emas tanpa izin atau ilegal, yaitu, dua titik di kawasan hutan Madina dan empat titik lagi di Tapsel. “Penindakan ini dilakukan sebagai bukti Kepolisian serius menjaga kelestarian lingkungan dari kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara.” Saat akan menurunkan alat berat, tim mendapat hadangan dari sejumlah oknum yang mengaku aparat. Suasana di lokasi sempat tegang, namun, setelah menerima penjelasan dari anggota Brimob yang amankan barang bukti, oknum yang mengaku aparat itu akhirnya pergi alias gagal menghentikan petugas mengeluarkan belasan eksavator itu. Sonny Irawan, Wakapolda Sumut, enggan memberikan tanggapan ihwal…This article was originally published on Mongabay