Popular Posts

Kala Masyarakat Adat Papua Protes Pelepasan Hampir 500 Ribu Hektar Kawasan Hutan

Masyarakat adat di Boven Digoel dan Merauke,  Papua mengajukan keberatan atas putusan pelepasan kawasan hutan. Kementerian Kehutanan melepaskan 486.939 hektar wilayah adat jadi non kawasan hutan. Sekitar 12 perwakilan pemilik ulayat melalui kuasa hukum mereka, melayang surat ke Kementerian Kehutanan di Jakarta pada 10 Februari 2026. “Masyarakat menuntut agar Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 tahun 2025. Segera melakukan tindakan pengakuan hak-hak orang asli Papua,” kata Tigor Hutapea, kuasa hukum masyarakat adat dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/2025 Kementerian Kehutanan keluar pada September 2025.  SK itu merupakan pengganti Keputusan Menteri Kehutanan terdahulu,  Nomor 430/2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. Luas kawasan hutan yang berubah jadi alokasi penggunaan lain (APL), yakni, di Merauke 333.966 hektar, Boven Digoel (143.142), dan Mappi 9.731 hektar.  Areal yang pemerintah lepas ini akan jadi proyek pangan, energi dan air nasional di Papua Selatan. Keputusan ini, katanya, tanpa sepengetahuan pemilik ulayat di ketiga wilayah itu. Teddy Wakum, Direktur LBH Papua Merauke mengatakan, masyarakat pemilik ulayat terkejut dengan keputusan ini. “Ini melanggar prinsip FPIC atau free, prior and informed consent. Keputusan dibuat tanpa mendengar dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.” Padahal, katanya, di wilayah sama, masyarakat sudah melakukan permohonan pengakuan hutan adat kepada Kemenhut. Delapan marga dari Suku Wambon Kenemopte sudah mengajukan permohonan pengakuan hutan adat September 2023. Berbagai syarat yang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—saat itu—perlukan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan pengakuan. “Hingga saat ini kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, namun Menteri Kehutanan mengubah…This article was originally published on Mongabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *