Popular Posts

Menanti Langkah Pemerintah Pasca Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari

Perjalanan PT Toba Pulp Lestari (TPL) berakhir 26 Januari 2026 lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan nomor 87/2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sejumlah pihak meminta pemerintah tidak berhenti di sana, melainkan lakukan perlindungan hak-hak masyarakat dan pemulihan lingkungan di sekitar konsesi. Pencabutan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan Menhut segera memverifikasi, memeriksa, dan mengaudit 22 perusahaan pemegang PBPH yang melanggar aturan. Kepmenhut tersebut menjabarkan sejumlah pertimbangan yang mendasari pencabutan izin. Salah satunya, area PBPH berada di dalam Daerah Aliran Sungai Batangtoru yang berfungsi mencegah terjadinya bencana alam dan melindungi ekosistem sumber daya hutan. Selain itu, ada aduan konflik tenurial yang berakibat terlanggarnya hak-hak masyarakat adat dan atau masyarakat sekitar konsesi TPL. Pertimbangan lain, mengacu pada temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tentang bukaan tanpa izin seluas kurang-lebih 2.169 hektar yang diduga mengakibatkan banjir. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Provinsi Sumatera Utara,” tulis Kepmenhut 87/2026. Pendeta Victor Tinambunan, Ephorus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), mengapresiasi Kepmenhut yang mencabut izin TPL. Meski demikian, terdapat sejumlah langkah lain yang harus pemerintah tempuh. HKBP yang tergabung dalam Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis (Gokesu) di Sumatera Utara, mendesak pemerintah untuk  menindaklanjuti pencabutan PBPH TPL dengan memberi pengakuan pada tanah-tanah adat. Termasuk, mengakui hak atas tanah bagi 10.000 keluarga tani. Dia berharap langkah itu  memulihkan kesejahteraan masyarakat adat dan petani yang dalam waktu…This article was originally published on Mongabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *