1
1
Karut marut tata kelola pertanahan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mencuat di permukaan. Setelah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) membatalkan sepihak 717 tanah transmigran bersertifikat hak milik (SHM), pencaplokan lahan warga untuk tambang batubara terus terjadi. Haris Fadillah dan Yoni Gunawan, pasangan suami-istri dari Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara ini mendapati tanah kena garuk PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Padahal, lahan yang dia beli 2020 itu merupakan investasi yang mereka jadikan kebun. Awalnya, mereka beli tanah 28.000 meter² Rp110 juta dengan status masih segel. Kemudian, mereka tanami 350.000 bibit porang dan puluhan pohon pinus dan pisang. Modalnya, dari pinjaman bank Rp2,7 miliar dengan masa cicil tiga tahun. Rumah dan tanah mereka di Banjarbaru jadi jaminannya. “Tanaman porang itu akan panen dalam empat tahun. Hasilnya, kami hitung cukup untuk melunasi hutang di bank,” kata Yoni, pertengahan Maret. Awal 2023, kebun itu menunjukkan hasil. Tanaman tumbuh subur, bahkan sebagian menghasilkan umbi kembar. Kebahagian buyar ketika STC klaim sebagian lahan masuk konsesi perusahaan batubara ini. “Seingat saya, 11 Oktober 2022, saya pertama kali mendapat pesan dari orang perusahaan. Mereka bilang kalau tanah saya masuk IUP (izin usaha pertambangan),” kata perempuan 36 tahun itu. Kabar itu membuatnya kaget. Sejak 2021, dia mengajukan peningkatan status tanah ke Kanwil BPN Kotabaru, dari segel menjadi SHM. tetapi, sampai perusahaan datang, proses tak kunjung jalan. “Pada 2022, saya diminta membayar pajak dan berbagai keperluan lainnya. Setelah semua dipenuhi, proses juga tetap tidak berjalan. Mungkin karena masuk dalam IUP itu.” Perusahaan, katanya, sempat menawarkan…This article was originally published on Mongabay