1
1Sidi, Herman dan Amir bergegas dari Desa Botto Malangga, Kecamatan Maiwa, menempuh perjalanan sekitar 30 km menuju pusat kota Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pagi 1 April lalu. Ketiga petani ini menggunakan dua motor beriringan. Hari itu, mereka akan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang sebagai terdakwa atas kasus perusakan dan penganiayaan di Kantor PTPN XIV Maroangin, Enrekang. Kepolisian Enrekang menetapkan mereka sebagai tersangka pada peristiwa kisruh 17 Januari 2026. Polisi mendakwa dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 Jo UU Nomor 1/2026. Para petani itu dinyatakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Dalam dokumen Berita Acara Pendapat (BAP) yang kepolisian keluarkan tertulis aksi Sidi, Herman dan Amir, membuat kaca dan meja Kantor PTPN XIV Maroangin rusak. Juga seorang karyawan perusahaan, Suparman (40) mengalami pemukulan. Kerugian perusahaan tertulis Rp6.500.000. Agenda pertama sidang PN Enrekang untuk tiga petani itu pada 1 April 2026, adalah pemeriksaan terdakwa. Pengadilan menjadwalkan pada pukul 10.00. Sidang ditunda hingga pukul 13.00. Tiga petani Enrekang menghadapi persidangan melawan PTPN XIV Maroangin. Sidi, 57 tahun (baju kotak biru), Amir 49 tahun (Baju putih) dan Herman 43 tahun (baju coklat). Foto: Eko Rusdianto/Mongabay Indonesia Sekitar pukul 11.00 seratusan petani dari Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) unjuk rasa di depan PN Enrekang. Para petani membentangkan spanduk. “Tidak hanya ilegal tapi PTPN XIV Enrekang merampas tanah dan memenjarakan kami.” “Bebaskan 3 petani Ampu.” Penjara tak menyelesaikan konflik agraria.” Aksi itu berlangsung sekitar satu jam dominan…This article was originally published on Mongabay