1
1
Berbagai organisasi masyarakat sipil mendorong revisi Undang-undang 41/199 tentang Kehutanan yang tengah berlangsung di DPR memastikan perlindungan hutan dan kepentingan masyarakat. Karena, selama ini, penegakan hukum belum optimal dan cenderung menjerat rakyat kecil. Henri Subagyo, peneliti senior Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), mengatakan, negara lebih gesit dengan delik formil seperti menangkap warga yang membawa parang atau mengangkut kayu tanpa surat, ketimbang delik materiil seperti mengusut kerusakan hutan yang terlihat. Akibatnya, ada kegagalan menyasar kejahatan kehutanan yang terorganisir. “Aneh sekali. Kita bisa menerbangkan drone dan melihat hutan gundul di mana-mana secara kasat mata tetapi tidak ada tersangkanya,” katanya dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan helat di Jakarta, Maret lalu. Dia bilang, studi ICEL terhadap putusan pengadilan 2019-2024 ihwal penerapan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), menunjukkan penegakan hukum belum optimal. Hanya enam korporasi kena tindakan hukum, sedang dominan, atau 54 warga. Selama ini, katanya, aparat sering jadi satu-satunya pengendali sistem penegakan hukum hingga masyarakat sipil jarang terlibat. Karena itu, dia mendorong penguatan peran publik melalui akses informasi, partisipasi, dan mekanisme pengaduan. Revisi UU Kehutanan, jadi momentum untuk mendorong hal itu. Karena regulasi sebelumnya hampir tidak pernah membahas sistem pengaduan publik atau mekanisme partisipasi warga. “Penting juga hak menggugat secara administrasi. Keputusan penetapan kawasan hutan atau izin kehutanan seharusnya dapat dipersoalkan oleh masyarakat tanpa prosedur yang berbelit.” Mardi Minangsari, dari Perkumpulan Kaoem Telapak, menyatakan hal serupa. Dia bilang, peran publik jadi penting untuk pengawasan karena selama ini negara gagal mengawasi hutan. Salah satu alasan personil terbatas.…This article was originally published on Mongabay