Popular Posts

Kajian Sebut Transmigrasi Berisiko Munculkan Masalah Lahan Baru

Program transmigrasi bisa memunculkan  masalah lahan baru. Masyarakat  adat dan lokal di wilayah target bisa jadi korban, begitu pun warga transmigran bisa berhadapan dengan masalah alih-alih bisa mengelola lahan dengan tenang dan hidup lebih baik. Begitu antara lain hasil penelitian Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, dan Sajogyo Institute. Kajian itu mereka lakukan selama dua hari pada pertengahan Maret lalu, hasil akhirnya berupa policy brief. Mohammad Ghofur, peneliti PSPK, memberikan contoh kasus di masyarakat adat di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hingga kini, warga menolak wilayahnya masuk program transmigrasi. Karena, pemerintah belum memberikan hak wilayah adat padahal  konflik agraria perna terjadi. Temuan ini jadi dasar rekomendasi untuk Kementerian Transmigrasi mencabut wilayah tersebut sebagai sasaran program. “Secara infrastruktur juga belum memadai, jalan nasional di sana belum diaspal, harga ojek untuk sampai sana bisa Rp1 juta kalau musim hujan dua kali lipat karena becek. Jika dipaksakan peserta transmigrasi terjebak kemiskinan lagi karena minimnya akses, ” kata Ghofur. Menurut dia, tanah yang belum clean and clear serta infrastruktur minim membuat program ini hanya memindahkan kemiskinan dari daerah padat penduduk saja. “Pengembangan komoditas, kelembagaan ekonomi, dan penguatan kawasan tidak dapat berjalan bila problem tenurial tidak diselesaikan terlebih dahulu atau setidaknya dipetakan secara akurat sejak awal.” Karena itu, PSPK UGM merekomendasikan moratorium penempatan baru atau perluasan kebijakan transmigrasi di wilayah yang belum jelas status tenurialnya. Terutama, untuk yang masih tumpang tindih dengan kawasan hutan, HGU, HTI, tanah adat, atau kepemilikan masyarakat lokal, sebelum ada kejelasan status dan kesepakatan multipihak.…This article was originally published on Mongabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *