1
1
Gugatan Agustinus Tuju, warga Poco Leok, kepada Herybertus Geradus Laju Nabit, Bupati Manggarai, memasuki babak akhir. Masyarakat Poco Leok pun menanti putusan adil atas gugatan perbuatan melanggar hukum bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang ini. Persidangan kasus ini sudah mulai 25 September lalu. Rencananya, dalam sidang ke-17 pada 10 Maret 2026 ini, Majelis Hakim PTUN Kupang, akan memutus perkara ini secara e-court. Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas bilang, perbuatan melanggar hukum Bupati Manggarai merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). “Bukan hanya hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, juga mengabaikan upaya masyarakat adat untuk mempertahankan tanah ulayat mereka, bahkan dapat menghancurkan identitas Masyarakat Adat Poco Leok,” katanya kepada Mongabay, Senin (9/3/26). Tindakan ini, kata Tagie, tidak hanya membungkam suara warga, juga turut melanggengkan kekerasan terhadap perempuan yang sedang mempertahankan ruang hidup mereka. “Saya berharap PTUN Kupang dapat menjatuhkan putusan adil dan berperspektif HAM sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat Poco Leok yang tengah berjuang mempertahankan tanah ulayat dan ruang hidup mereka,” katanya. Keadilan itu, katanya, penting tidak hanya bagi Masyarakat Poco Leok, juga sebagai penegasan bahwa negara berpihak pada perlindungan hak-hak warga negara atas kedaulatan ruang hidup. Putusan adil itu, katanya, menjadi penguat moral dan hukum bagi masyarakat adat dan kelompok rentan di berbagai penjuru negeri yang sedang menghadapi ancaman eksploitasi dan perampasan ruang hidup. “Terutama perempuan yang berada di garda terdepan dalam upaya mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.” Ermelina Singereta, Kuasa Hukum Warga Poco Leok mengharapkan…This article was originally published on Mongabay