Popular Posts

Misran Toni Bebas, Desak Aparat Buru Pembunuh Sesungguhnya

Ratusan warga memadati halaman Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur,  sejak pukul 9.00 pagi, 16 April 2026. Warga hendak mengawal sidang putusan pembela lingkungan, Misran Toni alias Imis, yang jadi terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan Russel di pos jaga hauling batubara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setelah hampir tiga jam sidang berlangsung, majelis hakim membebaskan Misran Toni dari segala tudingan. Pria berusia 53 tahun itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan terhadap kasus itu. Abdul Hamid,  Kuasa Hukum Misran Toni, menyebutkan, hakim telah mengetuk palu keadilan dan jeli dalam melihat kebenaran. “Hari ini kebenaran menemukan jalannya, yang artinya, segala tuduhan sejak dari awal terhadap Misran Toni dinyatakan bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan,” katanya pasca sidang putusan. Dia bilang, putusan ini merupakan kemenangan untuk seluruh aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Kabupaten Paser yang berjuang melawan batubara. Herdiansyah Hamzah,  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, mengatakan, vonis bebas ini merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum. Putusan itu secara otomatis mengkonfirmasi bahwa ada kriminalisasi terhadap Misran Toni dan rekayasa dalam pengungkapan kasus di Muara Kate. Misran Toni, katanya, jadi kambing hitam aparat penegak hukum. “Ini proses hukum yang sesat. Pertanyaannya, siapa pelaku aslinya? Aparat harus menyasar perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan dalam konflik di Muara Kate,” kata pria yang akrab disapa Castro itu. Aktivitas batubara di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang diduga mengangkut batubara melintasi jalan umum dan perkampungan Muara Kate. Foto: MS Ardan/Mongabay Indonesia Kasus di Muara Kate bermula…This article was originally published on Mongabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *