1
1
Budi melesatkan motor skutiknya di jalan hauling berlumpur menuju fasilitas pembangkit listrik smelter PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Konawe, Sulawesi Tenggara, sore awal 2026. Dia memburu waktu sampai sebelum magrib demi tidak terkena sanksi keterlambatan yang dapat berakibat pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudah lima tahun Budi, nama samaran, menjadi buruh industri pengolahan bijih nikel perusahaan asal Tiongkok itu. Keseharian bekerja rata-rata 12 jam tanpa lembur. Sistem itu tak sesuai ketentuan aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian upah lembur untuk waktu kerja melebihi delapan jam. Kendati begitu, tiada alasan baginya kecuali bertahan. Bukan tanpa alasan Budi beralih dari nelayan telah menghidupinya selama puluhan tahun. Belakangan, hasil tangkapan kepiting kian merosot dari hari ke hari akibat lingkungan dan ekosistem kepiting yang terus memburuk setelah industri smelter hadir. “Setengah mati. Jadi untung-untungan menangkap, kadang saya pergi nda dapat sama sekali.” Budi pun terpaksa menjadi pekerja smelter. Apalagi, tagihan utang berbunga terus mengejarnya.“Sebenarnya sudah empat kali dapat panggilan (bekerja di smelter) tapi tidak mau karena saya masih senang tangkap kepiting. Sekarang ya, gimana lagi,” katanya. Dua perempuan nelayan mendayung sampan melewati bawah jembatan di jalan hauling OSS. Foto: La Ode Muhlas/Mongabay Indonesia. *** Sebelumnya, Budi relatif mudah meraup rupiah dari menangkap kepiting. Secara akumulasi, pendapatan bahkan lebih besar ketimbang upah mengemudikan kendaraan operasional smelter. Dulu, dia kerap mendapat 50 kilogram kepiting beraneka ukuran hanya dalam beberapa hari. “Kalau dulu enak sebelum ada perusahaan masih banyak hutan, masih lancar mencari di mana-mana. Dua tiga hari mengumpul saya bisa dapat Rp800.000-Rp900.000. Harus sering…This article was originally published on Mongabay