1
1
Presiden Prabowo Subianto pada 19 februari 2026 menandatangani “Kesepakatan Tarif Timbal-Balik” (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Presiden Donald Trump di Washington DC. Sehari sebelumnya, sejumlah nota kesepahaman bisnis turut diteken, termasuk MoU Tripartit antara Freeport McMoran, PT Freeport Indonesia, dan Pemerintah Indonesia tentang kelanjutan operasi tambang Freeport di Papua. Di ruang publik, rangkaian kesepakatan ini banyak dinarasikan sebagai lompatan hubungan dagang dan investasi strategis dua negara. Namun jika dicermati lebih dalam, ART dan MoU itu mengandung sejumlah ketentuan yang berisiko menggerus ruang kedaulatan Indonesia, terutama di sektor industri ekstraktif. Ironinya, bahkan sebelum Indonesia benar-benar menguji isi kesepakatan ini, fondasi hukumnya di Amerika Serikat sendiri sudah goyah. Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 menyatakan inkonstitusional dan mencabut dasar hukum kebijakan “tarif timbal-balik” yang digunakan Presiden Trump, hanya dua hari setelah penandatanganan ART RI–AS. Artinya, di sisi AS, kerangka hukum yang menopang kesepakatan ini runtuh, di Indonesia ART masih diperlakukan seolah-olah sah dan layak ditindaklanjuti. Perjanjian antara lain soal impor migas dan batubara. Dorong Indonesia terus bergantung fosil, dan dari impor pula. Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia Menggengam Indonesia lewat regulasi Telaah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) atas substansi ART memperlihatkan bagaimana ruang pengambilan keputusan Indonesia dapat terpengaruh secara signifikan. Di Bagian pertama perjanjian itu, misal, Pasal 1.2 melarang Indonesia mengenakan pembatasan kuantitatif atas impor barang dari AS, termasuk melalui lisensi impor atau program neraca komoditas. Ketentuan ini berpotensi bertabrakan dengan Perpres Neraca Komoditas yang selama ini diklaim sebagai instrumen untuk menyelaraskan produksi dan konsumsi demi kebutuhan penduduk dan industri nasional. Di balik…This article was originally published on Mongabay