1
1
Satwa liar terus jadi target perdagangan baik di pasar konvensional, maupun di platform digital, seperti media sosial Facebook dan pasar daring. Investigasi Mongabay dan Bellingcat menemukan sejumlah trik dan modus para pelaku melancarkan aksinya, meski platform digital melarang aktivitas jual-beli satwa liar. Bagaimana modus mereka beraksi? Dalam investigasi Mongabay dan Belingcat, para pelaku memanfaatkan grup Facebook sebagai sarana jual-beli satwa liar ilegal. Nama grup disamarkan dengan sebutan ‘adopsi hewan peliharaan’ yang disertai nama daerah. Bellingcat menelusuri sedikitnya sembilan grup yang total anggota lebih 70.000 orang, dengan pelbagai nama, antara lain, Adopsi Musang Depok; Rumah Adopsi Musang Bogor & sekitarnya; Adopsi Musang Depok Citayam dan sekitarnya. Ada juga grup bernama “Forum Jual Beli Hewan Bogor Barat,” salah satu anggota memposting iklan penjualan seekor rangkong badak yang berstatus rentan. Di grup itu lebih dari 200 posting iklan hanya dalam seminggu. Sebanyak 18 iklan menawarkan spesies berstatus rentan, seperti dua bayi owa Jawa dan berang-berang. Grup lain juga memperjualbelikan beragam spesies dilindungi, seperti bubut jawa, celepuk jawa, lutung jawa, binturong, dan rangkong kalung. Aktivitas ilegal ini berlangsung bertahun-tahun. Tiga dari sembilan grup sudah aktif di Facebook, selama lima tahun. Empat grup lain aktif selama 12 bulan lebih, dua yang lain mulai 2025. Tangkapan layar iklan anak rangkong badak, spesies yang dilindungi dan berstatus rentan, diposting di Facebook pada 11 Juli 2025. Foto: Bellingcat. Gunakan kode Anggota grup menggunakan kode dalam bertransaksi secara online. Praktik ini untuk menghindari pemblokiran grup oleh Meta yang telah melarang perdagangan hewan di semua platformnya. Kode alfanumerik dipakai untuk…This article was originally published on Mongabay