Popular Posts

Konflik Agraria Berlarut, Perusahaan Gugat Petani Pakel Miliaran Rupiah

Konflik agraria di Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) tak kunjung usai. Terbaru,  PT. Bumi Sari Maju Sukses (BMS) menggugat Harun, petani di Desa Pakel, miliaran rupiah. Perusahaan menilai Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) itu melakukan perbuatan melawan hukum karena memasuki area hak guna usaha (SHGU) perusahaan. Selain itu, perusahaan juga menuding Harun menguasai lahan di kawasan hutan dan menuduhnya menebang tanaman kopi dan cengkih BSM. Atas serangkaian tuduhan itu, BSM meminta Harun membayar ganti rugi Rp1,4 miliar. Kepada Mongabay, Harun benarkan soal  gugatan itu. Saat perayaan Hari Tani 2025, dia mendapat surat panggilan dari PN Banyuwangi guna mediasi. “Tapi, karena waktu itu ada acara di Posko RTSP, saya tidak bisa hadir,” katanya di awal Maret. Beberapa hari kemudian, Harun mendatangi PN Banyuwangi untuk menemui hakim mediator. Di sana, hakim memintanya bekerjasama dengan perkebunan, namun dia menolak. Walhasil, gugatan pun berlanjut ke tahap persidangan. “Rabu (4/3/26) kemarin,  PT Bumi Sari menghadirkan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi. Sementara Rabu  (11/3/26), ke pembuktian saksi dari RTSP,” katanya. Harun mengatakan, tudingan dia merusak tanaman perusahaan tak berdasar. Tidak ada bukti apapun yang perusahaan lampirkan untuk menguatkan tuduhan itu, termasuk foto atau video. Bahkan, saksi yang hadir saat sidang juga tak mengetahui penebangan oleh Harun, sebagaimana isi tuduhan. Suasana sidang gugatan terhadap Harun, petani asal Pakel, Banyuwangi. Foto: Dokumen Tekad Garuda. Pola baru Fahmi Ardiyanto, pendamping Harun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut gugatan BSM sebagai bentuk baru serangan balik perusahaan terhadap warga Pakel. “Kalau selama ini banyak pelaporan…This article was originally published on Mongabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *