1
1
Langkah pemerintah mengeluarkan limbah fly ash bottom ash (FABA), hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dari daftar bahan beracun berbahaya (B3) membuat pengelolaannya serampangan. Di PLTU Tenayan Raya, misal, setelah membuangnya di Badak Ujung maupun menimbun tungku pembakaran batu bata, abu malah jadi bahan untuk material timbun bangunan. Warga yang tinggal di sekitar pun tidak kebagian listriknya. Budi Warno, warga Badak Ujung, memakai limbah itu untuk meninggikan lantai bekas warung di sebelah rumahnya, supaya tidak mudah terendam air hujan yang kerap meluap. Dia minta abu itu dari pekerja di PLTU yang berjarak sekitar satu kilometer dari kediamannya. “Mau beli tanah timbun mahal, Rp200.000 satu truk. Kalau sudah padat nanti tidak ambles. Tetap dicor dengan pasir dan semen,” kata Seno, panggilan akrabnya. Dia dapat 10 truk abu itu gratis. “Cukup kasih duit rokok saja.” Saat Mongabay sambangi, akhir tahun lalu, terlihat abu menggunung di depan rumah pria 71 tahun itu. Dia harus menunda rencana meratakan abu itu karena uangnya terpakai untuk persalinan anak perempuannya. Ketika hujan turun, halaman rumah Seno terasa becek. Standar kendaraan yang Mongabay pakai pun amblas ketika mau menjejak di permukaan. Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat pengelolaan limbah beracun itu. “Hal ini bukan sekadar teknis pengelolaan limbah, namun lebih jauh menjadi hak dasar masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat,” ucapnya dalam keterangan tertulis. FABA mengandung logam berat seperti arsenik, merkuri, timbal, dan kadmium. Kandungan itu mudah terlepas ke udara atau larut ke air tanah. Berdampak pada pencemaran dan merusak siklus rantai…This article was originally published on Mongabay