Popular Posts

Kolonialisme dalam Tata Kelola Kehutanan Rentan Singkirkan Masyarakat Adat

Hukum di Indonesia masih belum berpihak pada keadilan agraria. Berbagai produk kebijakan yang lahir justru memposisikan negara sebagai penguasa lahan, sedang hak masyarakat adat hanya sedikit yang terakomodir. Seperti di Mamasa, Sulawesi Barat, Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) merenggut lahan warga tanpa sepengetahuan mereka. Misi konservasi yang datang jadi persoalan pelik, setelah tiga dekade sebelumnya warga harus bertarung dengan klaim hutan lindung negara. “Sekarang kebun kita tidak bisa digarap. Dulu,  kebunku sudah masuk hutan lindung. Sekarang ini saya mengeluh, karena sudah lama dikerja, kopi pun sudah produktif,” kata Demma Sesse, warga Taupe, Desa di Mamasa, yang hidup di sekitar TNGD. Ada belasan desa bernasib serupa. Mereka tak tahu lahan mereka menjadi bagian TNGD, sejak penetapan pada 2016, sampai kerabat mereka memberi tahu. Demma dan warga Taupe bahkan tahu setelah proyek cetak sawah di wilayah mereka gagal, karena berbenturan dengan tapal batas TNGD. Demma dan warga lain kini tak lagi menggarap lahan-lahan itu. Mereka takut terjerat masalah karena  berkebun di kawasan konservasi. Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menyebut, penetapan sepihak negara menjadi akar masalah konflik agraria lestari hingga saat ini. Dia bilang, ada sekitar 2.768 desa berada dalam kawasan hutan. “Membuat pemerintah dan penduduk desa tidak dapat mengakses pembangunan. Maka tidak mengherankan kemiskinan masyarakat bertambah.” Lanskap Desa Taupe yang kini dikepung pinus. Foto: Agus Mawan/Mongabay Indonesia. Warisan kolonialisme Catatan CIFOR, era penguasaan hutan di Indonesia bermula dari Pemerintah Hindia Belanda yang mencetuskan Undang-undang Kehutanan tahun 1865, serta Undang-undang Agraria lima tahun kemudian. Kedua regulasi…This article was originally published on Mongabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *