Popular Posts

Mempertanyakan Vonis Hukum Kasus 1,2 Ton Sisik Trenggiling

Peradilan kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling makin tidak berpihak pada keberlangsungan keanekaragaman hayati. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) memutuskan hukuman lebih ringan  kepada Aipda Alfi Hariadi Siregar dengan tujuh tahun penjara, sedang vonis Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, sebelumnya, 9 tahun. Putusan itu  melengkapi vonis ringan  yang sudah terlebih dulu jatuh pada dua anggota TNI di Kodim Asahan, Serka M Yusuf dan Serda Rahmadi Syaputra. Keduanya ‘hanya’ mendapat hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 juta,  subsider satu bulan kurungan. Kondisi ini membuat skeptis penegakan hukum kejahatan terhadap satwa liar. Padahal, keterlibatan aparat sebagai pelaku merupakan hal krusial. Vania Erlangga, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Garda Animalia, menyebut, fakta penyimpanan barang bukti di fasilitas kepolisian untuk para pelaku menunjukkan  penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik. “Namun eksaminasi terhadap putusan menunjukkan keterlibatan aparat negara tersebut lebih banyak diperlakukan sebagai tindakan personal, bukan sebagai persoalan struktural yang menuntut pertanggungjawaban institusional,” katanya saat Mongabay hubungi. Trenggiling terus terancam perburuan dan perdagangan ilegal.  Foto Ayat S Karokaro / Mongabay Indonesia Aparat terlibat, seharusnya lebih berat Dia bilang, pendekatan yang memisahkan tindakan aparat dari konteks institusionalnya berimplikasi hilangnya faktor pemberat yang seharusnya melekat pada kasus ini. Padahal, dalam banyak kerangka hukum dan etika publik, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara justru menuntut standar pertanggungjawaban lebih tinggi bukan lebih ringan. “Ketika aspek ini diabaikan, sistem peradilan berisiko memperkuat budaya impunitas di dalam institusi negara.” Menurut dia, perlu penguatan standar penanganan perkara perdagangan satwa liar berskala besar. Barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling, menurutnya, tidak…This article was originally published on Mongabay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *